1. Pendaftaran dan Pengajuan Layanan
- Pemohon mengisi formulir permohonan sesuai jenis layanan yang dibutuhkan,
- Melampirkan dokumen persyaratan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku di BKN Arcamanik,
- Petugas memeriksa kelengkapan dokumen yang diserahkan,
- Jika dokumen tidak lengkap atau tidak sesuai, pemohon diminta untuk melengkapinya.
2. Verifikasi dan Validasi Dokumen
- Dokumen yang diterima diverifikasi untuk memastikan keaslian dan kecocokan dengan data kepegawaian yang ada,
- Verifikasi dilakukan berdasarkan aturan dan peraturan yang berlaku,
- Dokumen yang valid akan diproses lebih lanjut, sedangkan dokumen yang tidak valid akan dikembalikan untuk diperbaiki.
3. Pengolahan Data dan Administrasi
- Data kepegawaian yang telah diverifikasi akan dimasukkan ke dalam sistem untuk pengolahan lebih lanjut,
- Proses administrasi dilakukan untuk layanan seperti pengangkatan, kenaikan pangkat, mutasi, pensiun, dan pengembangan kompetensi ASN,
- Petugas memastikan bahwa setiap langkah dilaksanakan sesuai dengan standar operasional yang berlaku.
4. Persetujuan dan Penerbitan Dokumen
- Dokumen yang memerlukan persetujuan dari pejabat berwenang akan diajukan untuk mendapat persetujuan,
- Setelah disetujui, dokumen resmi akan diterbitkan dan dicatat dalam arsip sistem,
- Pemohon diberitahukan untuk mengambil dokumen yang telah selesai diproses.
5. Penyerahan Hasil Layanan
- Dokumen hasil layanan akan diserahkan kepada pemohon secara langsung atau melalui saluran pengiriman yang telah ditentukan,
- Pemohon diminta untuk menandatangani bukti penerimaan dokumen.
6. Pengaduan dan Evaluasi Layanan
- Pemohon dapat mengajukan keluhan atau masukan melalui saluran pengaduan yang disediakan,
- Setiap pengaduan akan diproses dan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku,
- Evaluasi berkala dilakukan untuk meningkatkan kualitas dan efisiensi layanan.
SOP ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap layanan yang diberikan oleh BKN Arcamanik berjalan dengan efisien, sesuai standar, dan memenuhi kebutuhan pemohon.